Monday 4 May 2015

PPG-T (Pendidikan Profesi Guru Terintegrasi) Berkewenangan Tambahan

Dampo_awang

PPG-T (pendidikan profesi guru terintegrasi) berkewenangan tambahan merupakan sub program dari program MBMI (maju bersama mencerdaskan Indonesia)  dibawah pegawasan lembaga  DIKTI (direktorat jendral pendidik tinggi).  Tujuan program PPG-T sama dengan sub program MBMI yang lain yaitu SM-3T, untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kompetensi guru di daerah yang tergolong 3T (terdepa, terluar, dan tertinggal).  Terluar berarti berbatasan langsung dengan negara tetangga, terluar berarti berbatas langsung dengan laut lepas, dan tertiggal berarti kualitas pendidikanya masih tertinggal dari daerah lain di Indonesia.  namun  bedanya kalau SM-3T yang direkrut adalah para sarjana pendidik untuk melakuka tugas pengabdia selama setahun di daerah 3T kemudia baru menempuh pedidikan profesi guru (PPG) selama setahun. Pada program PPG-T dengan kewenangan tambahan yang direkrut adalah para lulusan SMA/SMK dari daerah 3T yang kemudian menempuh masa studi kurag lebi selama 5 tahun sampai lulus PPG.

Latar belakang adanya program PPG-T (pendidikan profesi guru terintegrasi) berkewenangan tambahan adalah kualitas pendidikan di daerah yag tergolog 3T masih redah terutama kompetensi para guru didaerah tersebut. Daerah yang tergolong 3T meliputi : provisi Aceh, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua Barat, dan Papua. Pemerintah melalui program PPG-T berupaya merekrut  lulusan SMA/SMK  yang berasal dari daerah 3T untuk meghasilkan guru profesional, dengan catatan pemerintah daerah meyeleksi terlebih dahulu baru kemudian diajukan ke DIKTI. PPG-T sendiri adalah program pedidikan profesi guru yang diselenggarakan dalam waktu yang bersamaan antara program akademik substasi dan akademik kependidikan, kemudian dilanjutkan praktek pengalaman lapangan (PPL), dan yang terakhir yaitu uji kompetensi ditambah dengan kewenangan tambahan. Kewenangan tambahan disini yang dimkasud adalah misalkan guru SD degan tugas utama sebagai guru kelas memiliki kewenangan tambahan sebagai guru SMP sebagai guru mata pelajaran salah satu dari lima mata pelajaran pokok di SD  yaitu Bahasa Indonesia, Pkn, Matematika, IPA, dan IPS (sumber : http://majubersama.dikti.go.id). PPG-T sendiri ditempuh selama 5 tahun. Peserta yang dinyataka lolos mengikuti PPG-T mendapat beasiswa penuh selama menempuh pendidikan dari DIKTI yaitu bebas biaya kuliah, tinggal di asrama plus makan tiga kali sehari, dan uang saku plus uag buku setiap bulanya. Pada tahun 2011 angakatan pertama PPG-T terdapat peserta berjumlah 464 yang berasal dari 19 kabupate/kota dari 5 provinsi. Pada tahun 2012 angakatan kedua  PPG-T terdapat peserta berjumlah 500 orang yang berasal dari 35 kabupaten/kota dari 5 provinsi. Setelah para peserta PPG-T selesai menempuh masa studi diharapkan melahirkan guru profesial dengan kompetensi yang memadai yang kemudian kembali ke daerah 3T masing-masig. Sehingga kualitas guru di daerah tersebut dapat meningkat. Dengan kualitas guru yang semakin meingkat tentunya akan berimbas pada meningkatnya kualitas pendidikan ditempat tersebut.

Demikianlah artikel tentang PPG-T (pendidikan profesi guru terintegrasi) berkewenangan tambahan. Terima kasih karena anda telah meluagkan waktu untuk membaca artikel pada blog ini. Semoga bermanfaat.


0 komentar:

Post a Comment

“Terima kasih telah membaca artikel di blog saya, silahkan tinggalkan komentar”