Sunday 5 April 2015

AKHIR DESEMBER 2015 GURU TIDAK BERSERTIFIKASI PENDIDIK DILARANG MENGAJAR

Dampo_awang

Pada postingan kali ini penulis akan membagikan info tentang seputar dunia pendidikan yaitu guru. Guru sendiri merupakan sebuah profesi denga keahlian yang khusus. Untuk menajadi seorang  guru tentunya tidak mudah sebab seorang guru harus memiliki  empat kompetensi yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kalau tiga kompetensi yang pertaman disebut diatas mungkin semua guru di Indonesia sudah memilki, akan tetapi kompetensi yang terakhir yaitu kompetensi profesioal mungkin  tidak semua guru di Indonesia memilikinya. Sebab salah satu syarat menjadi guru profesional adalah telah memiliki atau mengatongi sertifikat pendidik. Mulai akhir desember 2015 guru tidak bersertifikasi pendidik dilarang mengajar.

Mengacu pada undang-undang repulik Indonesia nomr 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Seorang guru harus memiliki ijazah s1 disertai dengan sertifikat pendidik. Batas seorang guru harus memiliki sertfikat pendidik adalah akhir desember tahun 2015. Untuk memperoleh sertifikasi pendidik tidaklah mudah karena seorang guru harus menjalani PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) selama kurang lebih 14 hari bagi guru yang telah memiliki masa kerja yang cukup baik yang sudah PNS atau Non PNS. Program PLPG direncanakan pemerintah berakhir tahun 2015 ini. Ada pertanyaan “ lah terus untuk guru yang tidak ikut PLPG dan serta calon-calon guru yang notabenya masih menempuh kuliah s1 untuk mendapatkan sertifikat pendidik bagaimana? “. Jawabanya yaitu dengan mengikuti program Pensisikan Profesi Guru (PPG). Terdapat tiga jalur untuk mengikuti PPG yaitu yang pertama jalur reguler (dengan biaya sendiri) denga syarat dan ketentuan tertentu. Yang kedua dengan mengikuti program DIKTI PPG-SM3T, dan yang terkhir yaitu program DIKTI PPG-T. Untuk dua program yang diesebut terakhir semuanya telah dibiayai pemerintah dan berasrama selama 1 tahun. Itulah sebabnya jika pada akhir desember 2015 guru yang tidak bersertifikasi dilarang mengajar.

Kepala badan pengembangan SDM pendidikan dan kebudayaan syawal gultom menyampaikan bahwa “ kalau bicara sesuai dengan ketentuan UU, guru-guru yang tidak s1 sampai akhir desember tidak bisa mengajar”. Beliau menambahakan bahwa indeks kompetensi guru harus jelas. Sebab itu semua guru harus memiliki ijazah s1. Pada akhir desember guru yang tidak bersertifikasi dilarang mengajar, kalau sesuai UU. Akan tetapi pemerintah juga harus berhati-hati dalam menerapkanya bisa-bisa Indonesia nanti malah kekurangan guru. Sebab dari target guru bersertifikasi sampai tahun 2015 sebanyak 2,7 juta tenaga pendidik belum terpenuhi. Selain itu terdapat 40% atau sekitar 1,6 juta tenaga pendidik yang belum memiliki ijazah s1. (sumber : www.jpnn.com).

Tujuan pemerintah dengan sertifikasi guru sebenarnya baik yaitu untuk meningkatkan SDM profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru. Namun sebaiknya segera diambil keputusan untuk nasib para honorer sebab mereka merupakan bagian tenaga pendidik Indonesia serta ujung tombak dunia pendidikan. Seperti yang kita ketahui bahwa gaji guru honorer di sekolah mayoritas masih dibawah standar. Demikian sedikit info tentang seputar dunia pendidikan tentang wacana pemerintah pada akhir desember 2015 guru tidak bersertifikasi dilarang mengajar. Semoga bermanfaat.



0 komentar:

Post a Comment

“Terima kasih telah membaca artikel di blog saya, silahkan tinggalkan komentar”