Pada
postingan kali ini penulis akan membagikan info tentang seputar dunia pendidikan
yaitu guru. Guru sendiri merupakan sebuah profesi denga keahlian yang khusus. Untuk
menajadi seorang guru tentunya tidak
mudah sebab seorang guru harus memiliki
empat kompetensi yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kalau
tiga kompetensi yang pertaman disebut diatas mungkin semua guru di Indonesia
sudah memilki, akan tetapi kompetensi yang terakhir yaitu kompetensi profesioal
mungkin tidak semua guru di Indonesia memilikinya. Sebab salah satu syarat
menjadi guru profesional adalah telah memiliki atau mengatongi sertifikat
pendidik. Mulai akhir desember 2015 guru tidak bersertifikasi pendidik dilarang
mengajar.
Mengacu
pada undang-undang repulik Indonesia nomr 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Seorang guru harus memiliki ijazah s1 disertai dengan sertifikat pendidik. Batas
seorang guru harus memiliki sertfikat pendidik adalah akhir desember tahun
2015. Untuk memperoleh sertifikasi pendidik tidaklah mudah karena seorang guru
harus menjalani PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) selama kurang lebih
14 hari bagi guru yang telah memiliki masa kerja yang cukup baik yang sudah PNS
atau Non PNS. Program PLPG direncanakan pemerintah berakhir tahun 2015 ini. Ada pertanyaan
“ lah terus untuk guru yang tidak ikut PLPG dan serta calon-calon guru yang
notabenya masih menempuh kuliah s1 untuk mendapatkan sertifikat pendidik
bagaimana? “. Jawabanya yaitu dengan
mengikuti program Pensisikan Profesi Guru (PPG). Terdapat tiga jalur untuk
mengikuti PPG yaitu yang pertama jalur reguler (dengan biaya sendiri) denga
syarat dan ketentuan tertentu. Yang kedua dengan mengikuti program DIKTI
PPG-SM3T, dan yang terkhir yaitu program DIKTI PPG-T. Untuk dua program yang
diesebut terakhir semuanya telah dibiayai pemerintah dan berasrama selama 1
tahun. Itulah sebabnya jika pada akhir desember 2015 guru yang tidak
bersertifikasi dilarang mengajar.
Kepala
badan pengembangan SDM pendidikan dan kebudayaan syawal gultom menyampaikan
bahwa “ kalau bicara sesuai dengan ketentuan UU, guru-guru yang tidak s1 sampai
akhir desember tidak bisa mengajar”. Beliau menambahakan bahwa indeks
kompetensi guru harus jelas. Sebab itu semua guru harus memiliki ijazah s1. Pada
akhir desember guru yang tidak bersertifikasi dilarang mengajar, kalau sesuai UU. Akan tetapi pemerintah juga harus berhati-hati dalam menerapkanya
bisa-bisa Indonesia nanti malah kekurangan guru. Sebab dari target guru
bersertifikasi sampai tahun 2015 sebanyak 2,7 juta tenaga pendidik belum
terpenuhi. Selain itu terdapat 40% atau sekitar 1,6 juta tenaga pendidik yang
belum memiliki ijazah s1. (sumber : www.jpnn.com).
Tujuan
pemerintah dengan sertifikasi guru sebenarnya baik yaitu untuk meningkatkan
SDM profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru. Namun sebaiknya segera
diambil keputusan untuk nasib para honorer sebab mereka merupakan bagian tenaga
pendidik Indonesia serta ujung tombak dunia pendidikan. Seperti yang kita
ketahui bahwa gaji guru honorer di sekolah mayoritas masih dibawah standar. Demikian
sedikit info tentang seputar dunia pendidikan tentang wacana pemerintah pada
akhir desember 2015 guru tidak bersertifikasi dilarang mengajar. Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment
“Terima kasih telah membaca artikel di blog saya, silahkan tinggalkan komentar”